Purchase Order Terms and Conditions
Definisi. Istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut: (a) "Afiliasi" berarti, sehubungan dengan orang tertentu, setiap entitas yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada di bawah kendali bersama dengan orang tersebut; (b) "Barang" berarti barang, perangkat lunak, dan item lainnya yang dipasok atau diwajibkan untuk dipasok berdasarkan Pesanan Pembelian ini (jika ada); (c) "Proyek" berarti semua Barang dan Layanan; (d) "Layanan" berarti layanan yang diberikan atau diwajibkan untuk diberikan berdasarkan Pesanan Pembelian ini (jika ada); (e) "Ditentukan" berarti sebagaimana ditentukan pada halaman pertama Pesanan Pembelian ini atau dalam Pernyataan Pekerjaan yang menyertainya; (f) "Pernyataan Pekerjaan" berarti dokumen yang menetapkan, tanpa batasan, ruang lingkup, tujuan, dan kerangka waktu Proyek yang akan dilaksanakan oleh Pemasok untuk UAG; (g) "Pemasok" berarti individu atau entitas yang Ditentukan sebagai pemasok; (h) "Syarat dan Ketentuan" berarti Pasal 1-29 di sini; (i) "UAG" berarti Urban Armor Gear, LLC; dan (j) "Kebijakan UAG" berarti semua kebijakan yang dikomunikasikan UAG kepada Pemasok secara tertulis.
Purchase Order. Kecuali UAG atau salah satu Afiliasinya telah menandatangani perjanjian induk dengan Pemasok atau salah satu Afiliasinya yang, berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, mengatur pembelian ini (perjanjian mana pun yang demikian disebut "Master Agreement"), Purchase Order, beserta syarat dan ketentuan ini, serta lampiran dan exhibit, spesifikasi, gambar, catatan, instruksi, dan informasi lainnya, baik yang dilampirkan secara fisik maupun yang dimasukkan melalui referensi (secara kolektif disebut "Purchase Order"), merupakan perjanjian yang lengkap dan eksklusif antara UAG dan Pemasok. Pengajuan Purchase Order oleh UAG bergantung pada persetujuan Pemasok bahwa syarat apa pun dari Pemasok yang berbeda dari atau sebagai tambahan atas syarat-syarat Purchase Order, baik yang dikomunikasikan secara lisan maupun yang tercantum dalam penawaran, proposal, lembar syarat harga, konfirmasi purchase order, faktur, pengakuan, rilis, penerimaan, atau korespondensi tertulis lainnya, terlepas dari waktunya, tidak akan menjadi bagian dari Purchase Order, meskipun Pemasok menyatakan bahwa penerimaannya atas Purchase Order bergantung pada persetujuan UAG terhadap syarat yang berbeda atau tambahan tersebut. Purchase Order tidak merupakan "penawaran tetap" dalam pengertian Pasal 2-205 Uniform Commercial Code, Pasal 2205 California Commercial Code, atau hukum maupun peraturan lain dengan efek serupa, dan dapat dicabut sewaktu-waktu sebelum diterima.
Perjanjian Induk. Jika terdapat Perjanjian Induk yang berlaku, terlepas dari ketentuan lain yang bertentangan di sini, (a) ketentuan Perjanjian Induk mengatur Pesanan Pembelian ini dan Proyek, dan (b) Syarat dan Ketentuan ini, selain Bagian 3 ini, tidak memiliki kekuatan dan efek hukum.
Penerimaan. Pemasok dianggap telah menerima Syarat dan Ketentuan pada waktu yang paling awal dari: (a) Pemasok menandatangani dan mengembalikan salinan Purchase Order ini kepada UAG, (b) Pemasok mengirimkan Barang kepada UAG atau menagih UAG untuk Barang tersebut, (c) Pemasok mulai melaksanakan Layanan, atau (d) Pemasok mengakui penerimaan Purchase Order ini melalui cara lain yang dapat diterima secara komersial.
Formulir Pemasok. Pemasok dapat menggunakan formulir bisnis standarnya untuk mengelola Proyek berdasarkan Purchase Order ini, namun penggunaan formulir tersebut hanya untuk kemudahan Pemasok dan tidak mengubah Syarat dan Ketentuan Purchase Order ini. UAG TIDAK AKAN TERIKAT OLEH, DAN SECARA KHUSUS MENOLAK, SYARAT ATAU KETENTUAN APA PUN YANG BERBEDA DARI, TIDAK KONSISTEN DENGAN, ATAU SEBAGAI TAMBAHAN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN PURCHASE ORDER INI (BAIK YANG DIAJUKAN OLEH PEMASOK SECARA LISAN MAUPUN DALAM PROPOSAL, LEMBAR SYARAT, PENAWARAN, FAKTUR, DOKUMEN PENGIRIMAN, PENERIMAAN, KONFIRMASI, KORESPONDENSI, ATAU LAINNYA), KECUALI UAG (a) SECARA KHUSUS MENYETUJUI SYARAT ATAU KETENTUAN TERSEBUT DALAM DOKUMEN TERTULIS YANG DITANDATANGANI OLEH UAG DAN (b) MENYATAKAN DALAM TULISAN TERSEBUT BAHWA SYARAT ATAU KETENTUAN DIMAKSUD MENGGANTIKAN, ATAU MERUPAKAN TAMBAHAN DARI, SYARAT ATAU KETENTUAN YANG TERCANTUM DI SINI.
Harga dan Pembayaran. Harga yang Ditentukan sudah mencakup semua biaya pengiriman, pengemasan, asuransi, penanganan, izin, persetujuan, lisensi, dan semua biaya lainnya yang berlaku, kecuali ditentukan lain. Harga yang Ditentukan tidak dapat dinaikkan atau dikenakan biaya tambahan dengan alasan apa pun; namun, UAG akan mendapatkan manfaat dari setiap penurunan umum harga Pemasok sebelum pengiriman. Periode diskon, jika berlaku, akan dimulai pada tanggal pengiriman diterima atau disetujui oleh UAG atau tanggal penerimaan faktur, mana yang lebih lambat. Pemasok akan menagihkan faktur secara terpisah kepada UAG (a) untuk setiap pengiriman Barang, (b) sesuai dengan jadwal apa pun yang telah disepakati oleh UAG (bulanan, triwulanan, dll.) dan (c) untuk setiap pembayaran tahap yang telah disepakati oleh UAG (jika tidak ada tahapan atau jadwal yang telah disepakati, Pemasok akan mengeluarkan faktur pada saat penyelesaian semua Layanan berdasarkan Pesanan Pembelian ini). Faktur Pemasok hanya akan merujuk pada Pesanan Pembelian ini dan jumlah yang terutang di dalamnya (dan tidak pada pesanan pembelian lain atau jumlah terutang lainnya). Kecuali ditentukan lain, UAG atau sumber pembiayaan pihak ketiga akan melakukan pembayaran dalam waktu 60 hari setelah yang lebih lambat antara (a) penerimaan faktur yang benar dari Pemasok oleh UAG dan (b) penerimaan Barang atau Layanan oleh UAG. Pemasok akan menggunakan upaya terbaiknya yang wajar untuk membantu UAG dalam semua upaya hukum guna meminimalkan pajak yang timbul dari Pesanan Pembelian ini.
Audit. UAG dapat, dengan pemberitahuan yang wajar dan selama jam kerja normal, memeriksa serta membuat salinan seluruh pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan Proyek, atau, jika berlaku, melakukan inspeksi fisik ke tempat usaha Pemasok terkait pelaksanaan kewajiban Pemasok berdasarkan Purchase Order. Pemasok akan memberikan bantuan yang wajar dalam mengumpulkan dan melaporkan data yang diminta oleh UAG untuk keperluan investigasi atau audit. Selama periode tiga tahun setelah UAG melakukan pembayaran terakhir yang jatuh tempo berdasarkan Purchase Order ini, Pemasok wajib menyimpan (sesuai dengan standar audit yang berlaku umum), dan UAG dapat (dengan pemberitahuan lima hari kerja sebelumnya dan selama jam kerja normal) memeriksa, melakukan audit, serta membuat salinan seluruh pembukuan dan catatan yang berkaitan dengan Purchase Order ini. Apabila audit mengungkapkan bahwa Pemasok gagal mematuhi kewajiban material apa pun berdasarkan Purchase Order ini, Pemasok wajib memperbaiki ketidakpatuhan tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak audit dilakukan.
Pelaksanaan; Pengalihan Hak Milik. Ketepatan waktu sangat penting dalam pelaksanaan kewajiban Supplier berdasarkan Purchase Order ini. Supplier akan melaksanakan Layanan apa pun sesuai dengan jadwal yang Ditentukan dalam Purchase Order atau sebagaimana disepakati lain secara tertulis oleh Supplier dan UAG. Supplier akan mengantarkan jumlah Barang yang Ditentukan kepada UAG di alamat "ship to" yang Ditentukan tidak lebih lambat dari tanggal pengiriman yang Ditentukan dan tidak lebih awal dari tanggal "Delivery No Earlier Than" yang Ditentukan. Supplier akan segera memberitahukan UAG secara tertulis mengenai keterlambatan, keadaan, atau perkembangan apa pun yang menghambat kemampuan Supplier untuk menyelesaikan Proyek pada tanggal pengiriman yang dipersyaratkan. Supplier akan mengemas Barang dengan benar untuk melindunginya dari kerusakan dan pencurian selama pengiriman, penanganan, dan penyimpanan. Sejauh hak milik atas properti digital atau berwujud dialihkan berdasarkan Perjanjian ini, hak milik akan beralih dari Supplier kepada UAG pada saat diterima oleh UAG. Untuk pengalihan properti apa pun dari UAG kepada Supplier, hak milik akan beralih kepada Supplier pada saat penyerahan atau pengiriman kepada pengangkut umum. Atas permintaan UAG, Supplier akan segera menyerahkan kepada UAG semua Hasil Kerja (didefinisikan di bawah ini dalam Pasal 23) dan item serupa lainnya, serta semua data, laporan, ringkasan, estimasi, dan informasi atau materi lainnya yang mungkin telah dikumpulkan atau dibuat oleh Supplier dalam pelaksanaan Layanan. Supplier tidak berhak atas pembayaran atas faktur yang belum dibayar hingga penyerahan item-item tersebut di atas kepada UAG.
Inspeksi. Semua spesifikasi, gambar, sampel, persyaratan, deskripsi, materi lain, dan rencana yang berkaitan dengan Proyek ini dimasukkan ke dalam Pesanan Pembelian ini melalui referensi. Tidak ada Barang yang akan dianggap diterima sebelum inspeksi akhir oleh UAG di tujuan yang Ditentukan. Inspeksi UAG, kegagalan untuk melakukan inspeksi, atau kegagalan untuk menemukan cacat apa pun, penerimaan, atau pembayaran tidak akan mengesampingkan atau membatasi garansi apa pun, membebaskan Pemasok dari kewajiban apa pun berdasarkan ketentuan ini, atau mengurangi hak atau upaya hukum UAG berdasarkan hukum atau ekuitas.
Lisensi. Pemasok dengan ini memberikan kepada UAG, dan UAG menerima, lisensi non-eksklusif, berlaku di seluruh dunia, permanen, tidak dapat dicabut, dapat disublisensikan, dan telah dibayar penuh untuk menggunakan, menjual, mereproduksi, menjalankan, menampilkan, mendistribusikan, dan mengimpor perangkat lunak apa pun, termasuk perangkat lunak pihak ketiga atau perangkat lunak berpaket, yang dipesan atau terdapat dalam Barang yang dipesan beserta dokumentasi terkaitnya, kecuali ditentukan lain. UAG dapat menginstal, menggunakan, mengoperasikan, dan menyalin perangkat lunak tersebut pada sejumlah perangkat keras yang terhubung ke jaringan maupun tidak, di fasilitas atau lokasi mana pun, dengan tunduk pada parameter volume atau lisensi lain yang Ditentukan, serta menggunakan dan menyalin dokumentasi terkait seperlunya atau sebagaimana diinginkan sehubungan dengan instalasi, penggunaan, dan pengoperasian perangkat lunak tersebut. UAG dapat mensublisensikan seluruh hak yang diberikan berdasarkan Bagian 10 ini kepada Afiliasinya dan kepada pihak ketiga mana pun yang melakukan layanan untuk UAG atau salah satu Afiliasinya.
Representations and Warranties. Supplier represents and warrants that (a) the Goods are free from defects in design, materials, workmanship and title, (b) the Goods are of good and suitable quality and that all materials and other items incorporated in the Goods will be new (not refurbished or reconditioned), unused, and suitable for their intended purpose, (c) the Project does not, in whole or in part, violate, misappropriate or infringe any patent, trademark, trade secret, copyright or other right of any third party, (d) the Goods conform to the applicable drawings, specifications, and descriptions provided by UAG and the requirements of this Purchase Order, and are of comparable quality as any samples delivered to UAG, (e) any Services will be provided in a competent and workmanlike manner in accordance with the level of professional care customarily observed by highly skilled and experienced professionals rendering similar services, (f) the Project (including the provision of Services by Supplier’s Personnel (as defined in Section 20)) complies with, and will comply with after delivery and acceptance by UAG, all applicable laws, rules regulations and other requirements of applicable governmental authorities, including all applicable health, safety and environmental regulations (including as would be applied to UAG, upon UAG’s use and enjoyment of the Project) and all immigration and work status laws and regulations, and (g) Supplier and its Personnel will comply with the UAG Policies. If the Goods are or contain software, Supplier further represents and warrants that: (i) the software does not and will not contain any copy protection, automatic shut-down, lockout, “time bomb” or similar mechanisms that could interfere with UAG’s or its Affiliates’ exercise of their rights hereunder, (ii) the software does not and will not contain any viruses, “trojan horses” or other harmful code; and (iii) the software is not subject to any license or other terms that require that other software or documentation incorporating or used with such software be disclosed or distributed in source code form, be licensed for the purpose of making derivative works, or be redistributable at no charge. Supplier further represents and warrants that Supplier and its financial institution(s) are not subject to sanctions or otherwise designated on any list of prohibited or restricted parties or owned or controlled by such a party, including but not limited to the lists maintained by the United Nations Security Council, the US Government (e.g., the US Department of Treasury’s Specially Designated Nationals list and Foreign Sanctions Evaders list and the US Department of Commerce’s Entity List), the European Union or its member states, or other applicable government authority. Supplier will not directly or indirectly export, re-export, transmit, or cause to be exported, re-exported or transmitted, any commodities, software or technology to any country, individual, corporation, organization, or entity to which such export, re-export, or transmission is restricted or prohibited, including any country, individual, corporation, organization, or entity under sanctions or embargoes administered by the United Nations, US Departments of State, Treasury or Commerce, the European Union, or any other applicable government authority.
Penolakan dan Upaya Hukum Lainnya. Apabila Barang tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan dalam Purchase Order ini, UAG dapat menolak sebagian atau seluruh Barang tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah pengiriman, terlepas dari apakah pembayaran telah dilakukan atau belum. Dalam hal demikian, UAG dapat, atas biaya Pemasok, (a) menahan sebagian atau seluruh Barang tersebut untuk dikoreksi oleh UAG atau pihak lain, (b) mengembalikan sebagian atau seluruh Barang tersebut dengan atau tanpa instruksi untuk koreksi atau penggantian, atau (c) memperoleh produk pengganti dari pihak ketiga dan meminta Pemasok untuk mengganti biaya dan pengeluaran UAG yang terkait dengan hal tersebut. Pemasok wajib segera mematuhi setiap instruksi untuk koreksi atau penggantian. Apabila UAG meminta Pemasok untuk melakukan koreksi dan Pemasok kemudian gagal melakukannya atau menyatakan ketidakmampuan atau ketidaksediaannya untuk melakukannya, UAG dapat meminta pihak ketiga untuk melakukan koreksi tersebut dan membebankan seluruh biaya dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan koreksi tersebut kepada Pemasok. Sebagai pengganti penolakan, Pemasok dapat menahan sebagian atau seluruh Barang tersebut untuk digunakan sebagaimana diserahkan, dengan ketentuan penyesuaian harga yang adil sebagaimana dijelaskan di bawah ini. UAG berhak untuk memperoleh kembali dari Pemasok (melalui kredit, pemotongan, pengembalian dana, tagihan, atau cara lainnya) jumlah yang setara dengan penurunan nilai Barang yang tidak dikoreksi serta seluruh biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh UAG sehubungan dengan Barang yang ditolak (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh biaya koreksi oleh UAG atau pihak lain dan seluruh biaya pengembalian Barang kepada Pemasok). Pemasok wajib, tanpa biaya apa pun kepada UAG, segera dan secara memuaskan memperbaiki setiap Layanan yang ditemukan cacat atau tidak sesuai dengan Purchase Order ini.
Penjualan dan Pengembalian Lintas Batas. Kecuali ditentukan lain, Pemasok akan mengirimkan setiap penjualan lintas batas Barang kepada UAG atas dasar delivered-duty-paid (DDP Incoterms 2010). Kecuali ditentukan lain, Pemasok akan menjadi importir dan eksportir tercatat dalam semua transaksi tersebut dan bertanggung jawab langsung untuk memastikan bahwa penjualan lintas batas tersebut mematuhi semua peraturan ekspor dan impor (termasuk, tanpa batasan, perizinan ekspor, deklarasi ekspor pengirim, dan faktur ekspor). Tanpa membatasi hal-hal tersebut di atas, setiap dokumen ekspor atau impor harus, di antara hal-hal lainnya, merinci dan menyatakan secara terpisah nilai masing-masing item perangkat keras, perangkat lunak, pengaturan, dan layanan yang tidak dikenakan bea cukai. Apabila UAG mengembalikan Barang apa pun berdasarkan Perjanjian ini, Barang tersebut akan dikembalikan ex-works (EXW Incoterms 2010) ke "Alamat Pengiriman" UAG, dan Pemasok akan menjadi importir dan eksportir tercatat dalam semua transaksi tersebut dan bertanggung jawab langsung untuk memastikan bahwa pengembalian tersebut mematuhi semua peraturan ekspor dan impor. Terlepas dari ketentuan Pasal 24, untuk Barang yang dikirimkan atas dasar DDP, Pemasok dengan ini menyetujui bahwa bea dan pajak apa pun yang dapat diklaim kembali oleh Pemasok tidak akan dibebankan atau dipungut dari UAG.
Bahan Berbahaya. Setiap bahan berbahaya yang akan diserahkan kepada UAG berdasarkan Pesanan Pembelian ini harus diberi tanda, label, dan ditawarkan untuk pengiriman sesuai dengan semua persyaratan hukum yang berlaku. Semua kemasan harus menggunakan wadah yang telah disetujui dan lembar data keselamatan bahan harus disertakan dalam setiap pengiriman. Untuk keperluan bagian ini, "bahan berbahaya" berarti bahan kimia, senyawa, material, limbah, atau barang lainnya baik dalam bentuk cair, padat, maupun gas, yang diatur atau dibatasi sebagai bahan berbahaya (atau sebutan yang serupa) oleh undang-undang, peraturan, atau regulasi dari otoritas federal, negara bagian, kotamadya, atau daerah mana pun, baik yang bersifat statutori maupun regulasi.
Pembelaan dan Ganti Rugi. Pemasok akan membela dan memberikan ganti rugi kepada UAG, Afiliasinya, serta masing-masing direktur, pejabat, karyawan, dan agen mereka dari setiap kerugian, kerusakan, penyelesaian, biaya, pengeluaran, dan kewajiban lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari klaim pihak ketiga mana pun yang berasal dari, berkaitan dengan, atau menyatakan bahwa (a) desain, pembuatan, kepemilikan, penguasaan, penggunaan, penjualan, atau pengalihan Barang atau Layanan, (b) pelanggaran atas representasi, jaminan, atau kewajiban lain Pemasok berdasarkan Pesanan Pembelian ini, (c) tindakan atau kelalaian Pemasok atau Personelnya yang berkaitan dengan Proyek, kecuali sejauh disebabkan oleh kelalaian berat atau kesalahan yang disengaja oleh UAG sebagaimana ditentukan oleh putusan pengadilan yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat dimintakan banding, (d) pelanggaran Pemasok terhadap Pasal 13, termasuk namun tidak terbatas pada pajak, bea, bunga, atau denda apa pun, atau (e) cedera pribadi, kematian, atau kerusakan properti yang timbul dari, atau berkaitan dengan, Proyek, atau yang disebabkan oleh Pemasok atau Personelnya. Kewajiban Pemasok untuk membela bersifat independen dari kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, dan kewajiban Pemasok berdasarkan Pasal 15 ini bersifat independen dari kewajiban lain UAG berdasarkan Pesanan Pembelian ini.
Batasan Tanggung Jawab. UAG TIDAK AKAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM KEADAAN APA PUN ATAS HILANGNYA PELUANG ATAU KEUNTUNGAN, ATAU ATAS KERUGIAN KONSEKUENSIAL, INSIDENTAL, KHUSUS, PUNITIF, ATAU TIDAK LANGSUNG DALAM BENTUK APA PUN.
Properti yang Disediakan UAG. Pemasok menanggung tanggung jawab penuh atas semua alat, barang, material, peralatan, perangkat lunak, dan item lainnya, jika ada, yang disediakan oleh UAG kepada Pemasok sehubungan dengan Purchase Order ini ("Properti UAG"). Pemasok akan menggunakan Properti UAG hanya sebatas yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek yang sebagaimana mestinya dan sesuai dengan semua instruksi dari UAG. Pemasok setuju untuk membayar semua Properti UAG yang rusak, hilang, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kepuasan UAG. Penyediaan Properti UAG kepada Pemasok sehubungan dengan Purchase Order ini tidak akan, dan tidak akan ditafsirkan sebagai, pengalihan hak kepemilikan atas properti tersebut kepada Pemasok.
Asuransi. Pemasok wajib memperoleh dan mempertahankan asuransi, termasuk, minimal, polis Tanggung Jawab Umum Komersial, yang memberikan perlindungan atas kewajiban kepada pihak ketiga untuk cedera tubuh (cedera pribadi) dan kerusakan properti dalam jumlah yang memadai untuk melindungi UAG dan afiliasinya dalam hal terjadi cedera atau kerusakan tersebut, serta wajib mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan perintah yang mengatur kewajiban pemberi kerja terhadap karyawannya atas cedera dan penyakit yang diderita sehubungan dengan pekerjaan. Pemasok selanjutnya wajib mempertahankan jenis dan batas asuransi tambahan yang lazim bagi perusahaan dengan ukuran dan operasi serupa dengan Pemasok di yurisdiksi tempat operasi Pemasok berlangsung. Apabila Pemasok akan melaksanakan Layanan di tempat UAG, Pemasok juga wajib mempertahankan (a) asuransi Kompensasi Pekerja dalam jumlah yang diwajibkan oleh undang-undang dan asuransi Tanggung Jawab Pemberi Kerja dengan batas kewajiban tidak kurang dari $1.000.000 agregat, dengan pengesampingan subrogasi yang mendukung "Urban Armor Gear, LLC and its affiliates" (di mana diizinkan oleh hukum), di semua negara bagian tempat Layanan akan dilaksanakan; (b) asuransi tanggung jawab kendaraan bermotor bisnis (termasuk perlindungan untuk semua kendaraan yang dimiliki, tidak dimiliki, dan disewa, serta perlindungan no-fault di mana berlaku) dengan batas tidak kurang dari $1.000.000 per kejadian untuk cedera tubuh dan kerusakan properti secara gabungan; dan (c) jaminan kesetiaan atau polis serupa yang mencakup ketidakjujuran karyawan dengan batas tidak kurang dari $500.000 per kerugian. Terakhir, apabila Pemasok menyediakan layanan profesional atau konsultasi, Pemasok juga wajib mempertahankan asuransi Tanggung Jawab Profesional atau Kesalahan dan Kelalaian dengan batas tidak kurang dari $1.000.000 per klaim. Pemasok wajib, atas permintaan UAG, menyerahkan kepada UAG sertifikat asuransi yang membuktikan semua perlindungan tersebut, dan selanjutnya, apabila diminta oleh UAG, mengatur agar "Urban Armor Gear, LLC and its affiliates" dicantumkan sebagai tertanggung tambahan pada semua polis yang memberikan perlindungan tersebut.
Informasi Rahasia; Publisitas. Pemasok dan Afiliasinya akan mematuhi ketentuan perjanjian kerahasiaan apa pun antara Pemasok (atau Afiliasi Pemasok mana pun) dan UAG (atau Afiliasi UAG mana pun) ("NDA"). Apabila tidak ada perjanjian semacam itu atau NDA telah berakhir atau tidak lagi berlaku penuh, Pemasok, Afiliasinya, dan Personelnya akan (a) merahasiakan syarat-syarat dan keberadaan Pesanan Pembelian ini serta semua informasi yang diperoleh dari UAG yang diidentifikasi sebagai rahasia atau milik eksklusif, atau yang, mengingat sifat informasi tersebut atau cara pengungkapannya, secara wajar seharusnya dianggap rahasia atau milik eksklusif, dan (b) menggunakan informasi tersebut hanya untuk tujuan Pesanan Pembelian ini. Informasi rahasia UAG mencakup, tanpa batasan, semua perlengkapan, cetak biru, sketsa, gambar, spesifikasi, dan informasi teknis atau komersial lainnya yang diberikan oleh atau dikembangkan untuk UAG sehubungan dengan Pesanan Pembelian, termasuk Hasil Kerja Pemasok. Semua informasi tersebut merupakan properti eksklusif UAG. Pemasok tidak akan menggunakan nama dagang, merek dagang, merek layanan, logo, atau simbol komersial apa pun, maupun hak milik eksklusif lainnya milik UAG atau Afiliasinya dengan cara apa pun tanpa otorisasi tertulis sebelumnya. Pemasok tidak akan menerbitkan siaran pers atau publisitas lainnya yang berkaitan dengan UAG atau Afiliasinya maupun Pesanan Pembelian ini, atau menyebut UAG atau Afiliasinya dalam brosur, iklan, daftar klien, atau materi promosi lainnya.
Personel dan Subkontraktor. Pemasok memiliki kendali eksklusif atas karyawan, perwakilan, agen, kontraktor, dan subkontraktornya (secara kolektif disebut "Personel"), termasuk hak untuk mempekerjakan, memindahkan, menangguhkan, memberhentikan sementara, memanggil kembali, mempromosikan, mendisiplinkan, dan memberhentikan Personelnya, serta hubungan ketenagakerjaan dan karyawannya beserta kebijakan-kebijakannya yang berkaitan dengan upah, jam kerja, kondisi kerja, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Pemasok bertanggung jawab penuh atas seluruh gaji dan kompensasi lainnya bagi Personelnya yang menyediakan Barang dan Layanan, serta atas seluruh pemotongan dan pungutan dari gaji dan kompensasi lainnya bagi karyawannya, dan pembayaran seluruh iuran, pajak, serta penilaian. Personel Pemasok tidak berhak untuk berpartisipasi dalam program tunjangan ketenagakerjaan maupun tunjangan lainnya yang tersedia bagi karyawan UAG. Pemasok bertanggung jawab penuh atas seluruh pencurian, kerusakan, dan/atau pelanggaran yang berkaitan dengan, serta tindakan dan kelalaian lainnya oleh, Personelnya. Pemasok tidak akan mensubkontrakkan atau mendelegasikan kewajiban apa pun berdasarkan Pesanan Pembelian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari UAG. Terlepas dari keberadaan atau ketentuan subkontrak apa pun, antara Pemasok dan UAG, Pemasok bertanggung jawab atas pelaksanaan penuh berdasarkan Pesanan Pembelian ini dan atas kepatuhan subkontraktornya terhadap ketentuan Pesanan Pembelian ini. Apabila Pemasok melaksanakan Layanan di lokasi UAG, Pemasok wajib (a) mematuhi semua aturan, kebijakan, dan prosedur UAG, termasuk sehubungan dengan hal-hal seperti keselamatan, keamanan, kesehatan, pengelolaan lingkungan dan bahan berbahaya, pelanggaran, agresi fisik, pelecehan, dan pencurian (secara kolektif disebut "Aturan"); dan (b) atas permintaan UAG, memindahkan dan segera mengganti Personel mana pun yang melaksanakan Layanan yang berperilaku dengan cara yang melanggar hukum atau tidak sesuai dengan Aturan mana pun.
Hubungan. Pemasok akan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Purchase Order ini sebagai kontraktor independen dari UAG, dan Perjanjian ini tidak akan ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan, usaha patungan, keagenan, hubungan kerja, atau hubungan lainnya antara Pemasok dan UAG. Pemasok tidak akan mengklaim dirinya sebagai karyawan, perwakilan, atau agen UAG. Pemasok tidak memiliki wewenang untuk membuat perjanjian apa pun atas nama UAG atau dengan mengatasnamakan UAG, maupun mengikat UAG pada perjanjian atau kewajiban apa pun.
Pembatalan dan Modifikasi. UAG dapat mengakhiri atau memodifikasi seluruh atau sebagian dari Purchase Order ini sebelum pengiriman Barang apa pun atau sebelum Pemasok memulai pelaksanaan Layanan, tanpa biaya dan tanpa kewajiban, dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pemasok mengenai pengakhiran atau perubahan tersebut. UAG dapat mengakhiri atau memodifikasi Purchase Order ini untuk Barang apa pun setelah pengiriman dan sebelum penerimaan Barang tersebut oleh UAG, dan UAG hanya akan menanggung biaya pengiriman untuk pengembalian Barang tersebut ke lokasi pengiriman Pemasok serta tidak menanggung biaya atau kewajiban lebih lanjut. Apabila Purchase Order yang berkaitan dengan Layanan dibatalkan setelah Pemasok memulai pelaksanaan Layanan tersebut, Pemasok akan segera menghentikan Layanan dan UAG hanya berkewajiban membayar Layanan yang telah dilaksanakan serta kewajiban yang timbul sebelum pembatalan (kecuali apabila biaya yang Ditentukan merupakan jumlah tetap, UAG akan membayar biaya pro rata sesuai dengan tingkat penyelesaian Layanan). Setelah pembatalan, Pemasok akan segera menyerahkan kepada UAG, tanpa perlu diminta, semua hasil kerja, Work Product, dan item lainnya, serta semua data, laporan, ringkasan, estimasi, dan informasi atau materi lain yang mungkin telah dikumpulkan atau dibuat oleh Pemasok dalam melaksanakan Layanan. Pemasok tidak berhak atas pembayaran berdasarkan faktur apa pun yang masih belum dilunasi hingga penyerahan item-item tersebut kepada UAG selesai dilakukan.
Hasil Kerja dan Kepemilikan Kekayaan Intelektual. Apabila Pemasok menyerahkan atau diwajibkan untuk menyerahkan kepada UAG hasil kerja apa pun sehubungan dengan Proyek, termasuk namun tidak terbatas pada konsep, karya, invensi, informasi, gambar, desain, spesifikasi, kustomisasi, dokumentasi, dan program, baik yang dikembangkan oleh Pemasok maupun Personelnya, baik secara mandiri maupun bersama pihak lain, dan baik yang telah selesai maupun yang sedang dalam proses pengerjaan (seluruhnya disebut "Hasil Kerja"), UAG memiliki, atau setelah pengalihan oleh pembuatnya akan memiliki, seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan (termasuk namun tidak terbatas pada seluruh hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya) atas Hasil Kerja tersebut beserta seluruh Hasil Kerja pendahulunya yang dikembangkan sehubungan dengan Proyek. Hasil Kerja telah dipesan dan ditugaskan secara khusus oleh UAG sebagai "karya yang dibuat atas dasar hubungan kerja" untuk keperluan hak cipta. Sejauh hasil kerja tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai "karya yang dibuat atas dasar hubungan kerja", dan sejauh hasil kerja tersebut mencakup materi yang dilindungi oleh hak cipta, paten, rahasia dagang, atau hak kepemilikan lainnya, Pemasok dengan ini mengalihkan kepada UAG, para penerus, dan penerima haknya, seluruh hak, kepemilikan, dan kepentingan atas Hasil Kerja, termasuk seluruh hak kepemilikan yang terkandung di dalamnya. Pemasok setuju untuk menandatangani, mengakui, menyerahkan, dan memastikan diarsipkannya secara sah seluruh instrumen dan dokumen lebih lanjut tersebut, serta melakukan seluruh tindakan dan hal lainnya, sebagaimana yang mungkin diminta oleh UAG dari waktu ke waktu untuk mengamankan dan melindungi hak-hak UAG berdasarkan perjanjian ini, atau untuk menegakkan, mempertahankan, atau mengkonfirmasi hak UAG untuk memanfaatkan hak-hak tersebut.
Pajak. Pemasok dapat memungut dan UAG akan membayar pajak penjualan atau penggunaan federal, negara bagian, atau lokal yang berlaku, maupun pajak pertambahan nilai yang wajib dipungut oleh Pemasok secara hukum ("Pajak"), dengan ketentuan bahwa Pajak tersebut tercantum dalam faktur asli yang diberikan Pemasok kepada UAG dan faktur Pemasok mencantumkan Pajak tersebut secara terpisah serta memenuhi persyaratan sebagai faktur pajak yang sah. UAG dapat memberikan kepada Pemasok sertifikat pembebasan atau informasi setara yang dapat diterima oleh otoritas perpajakan terkait, dan dalam hal demikian, Pemasok tidak akan memungut atau mengumpulkan Pajak yang dicakup oleh sertifikat tersebut. Pemasok bertanggung jawab atas semua pajak atau biaya lainnya (termasuk bunga dan denda) yang timbul dari transaksi serta dokumentasi transaksi berdasarkan Purchase Order ini. UAG berhak untuk memotong atau menahan pajak apa pun yang menurut UAG, dengan iktikad baik, wajib ditahan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada Pemasok berdasarkan Purchase Order ini, dan pembayaran kepada Pemasok setelah dikurangi potongan atau penahanan tersebut merupakan pembayaran penuh dan penyelesaian kepada Pemasok atas jumlah tersebut. Selama masa berlaku Purchase Order ini, Pemasok setuju untuk memberikan kepada UAG formulir, dokumen, atau sertifikasi apa pun yang mungkin diperlukan agar UAG dapat memenuhi kewajiban pelaporan informasi atau pemotongan pajak sehubungan dengan pembayaran apa pun berdasarkan Purchase Order ini.
Penerus dan Penerima Pengalihan. Pemasok tidak boleh mengalihkan Pesanan Pembelian ini (seluruhnya atau sebagian) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari UAG. Setiap pengalihan tanpa persetujuan UAG dapat dibatalkan atas kebijakan UAG. Tunduk pada pembatasan di atas, Pesanan Pembelian ini akan sepenuhnya mengikat, berlaku demi keuntungan, dan dapat ditegakkan oleh Pemasok, UAG, serta penerus dan penerima pengalihan yang diizinkan dari masing-masing pihak.
Governing Law; Dispute Resolution. This Purchase Order will be interpreted and enforced in accordance with the laws of the State of California without regard to conflicts of laws and excluding the U.N. Convention on the Contracts for the International Sale of Goods. Any and all disputes, controversies or claims based on, arising out of, or relating to this Purchase Order or breach hereof will be submitted to final and binding arbitration. The arbitration will take place in the County of Orange, State of California, and may be compelled and enforced according to the California Arbitration Act (Code of Civil Procedure§§ 1280 et seq.). Unless the parties mutually agree otherwise, the arbitration will be conducted before JAMS (formerly known as JAMS Undisputed, Inc. and JAMS Arbitration and Mediation Services, Inc.) (https://www.jamsadr.com/) according to its Commercial Dispute Resolution Rules. An order compelling arbitration and/or judgment on the award the arbitrator renders may be sought solely in the State or Federal Courts of the County of Orange, State of California. The parties agree to nominate for confirmation one arbitrator to decide the dispute. If the parties cannot agree upon an arbitrator within thirty (30) days from the notice of arbitration, then the arbitrator will be appointed by JAMS from a strike list. The arbitration will be conducted in the English language. Each party will bear its own attorneys’, experts’ and other fees and expenses in connection with any arbitration unless otherwise determined by the arbitrator. Any laws allowing or providing for a judicial review de novo of such arbitration are hereby waived, and the award of the arbitration will be final, binding and not subject to de novo review. In resolving any dispute by arbitration, the intent of the parties as expressed in these Terms and Conditions will be controlling over any contrary presumption of law. The arbitrator will have no power, authority, or jurisdiction, however, to award any remedy different than or in excess of the remedy or remedies set forth herein. Furthermore, the arbitrator will have no power, authority, or jurisdiction to award any remedy or remedies that exceed the limitations of liability expressly provided in these Terms and Conditions. Each party will promptly pay its share of all arbitration fees and costs. If a party fails to pay such share promptly upon demand, the arbitrator will, upon written request by the other party, enter a final and binding decision against the non-paying party for the full amount of such share, together with an award of attorneys’ fees and costs incurred by the other party in obtaining such decision, which decision may be entered in any court of competent jurisdiction. Any action for any claim arising under this Purchase Order or in connection herewith must be commenced within two (2) years after the alleged cause of action has accrued.
Umum. Suatu pihak tidak melepaskan hak apa pun berdasarkan Purchase Order ini dengan gagal menuntut kepatuhan terhadap salah satu ketentuan Purchase Order ini atau dengan gagal menggunakan hak apa pun di dalamnya. Hak dan upaya hukum para pihak berdasarkan Purchase Order ini bersifat kumulatif, dan salah satu pihak dapat menegakkan hak atau upaya hukumnya berdasarkan Purchase Order ini atau hak dan upaya hukum lain yang tersedia baginya berdasarkan hukum atau prinsip keadilan. Apabila ketentuan apa pun dari Purchase Order ini dinyatakan tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan atau otoritas pemerintah mana pun, para pihak bermaksud agar Purchase Order ini ditegakkan seolah-olah ketentuan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak ada, dan agar setiap ketentuan yang sebagian berlaku dan dapat dilaksanakan ditegakkan sejauh ketentuan tersebut dapat dilaksanakan. Pasal 3, 15, 16, 19, dan 26-29 akan tetap berlaku setelah pelaksanaan kewajiban Pemasok berdasarkan Purchase Order ini atau setelah pengakhiran atau pembatalan Purchase Order ini karena alasan apa pun.
Lain-lain. Judul bagian dalam Pesanan Pembelian ini hanya untuk kemudahan dan tidak memiliki nilai interpretatif.
Pemberitahuan. Semua pemberitahuan yang diberikan berdasarkan Purchase Order ini harus disampaikan ke alamat penerima yang tercantum dalam Purchase Order ini dalam bentuk tertulis non-elektronik, dan dalam bahasa Inggris, serta akan berlaku ketika diterima.